• Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Nov
    17
    2015

    ETIKA KOMPUTER

    1. Pengertian dan Sejarah Etika Komputer

    Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer.  Etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan computer adalah  alat yang digunakan untuk mengolah data. Sehingga etika dan komputer adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data.

    Sejarah Etika Komputer :Pada tahun 1940­an

    Pada awal tahun 1940­an Prof. Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam anti pesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat yang melintas disekitarnya yang kemudian memicu penelitian tentang perkembanngan etika dan teknologi disebut cybernetics atau the science of information feedback system yang akhirnya Wiener menarik kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan Teknologi Informasi (TI).

    Pada tahun 1960­an

    Doon Parker dikenal sebagai pelopor kode etik profesi dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan computer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme dalam bidang computer bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery(ACM).

    Pada tahun 1970­an

    Perkembangan etika komputer di era 1970­an diwarnai dengan adanya kecerdasan buatan yang perkembangan program computer yang memungkinkan manusia  berinteraksi langsung dengan komputer, yaitu ELIZA yaitu Program Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum  memunculkan banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Sehingga memunculkan istilah “Computer Ethic” oleh Walter Maner yang menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersebut pada Old Dominion University in Virginia.  Starter Kit in Computer Ethic adalah karyanya tahun 1978 yang berisi material kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.

    Tahun 1980

    Hal­hal yang sering dibahas adalah mengenai computer enabled crime atau kejahatan komputer. Masalah masalah yang disebabkan karena :

    • Kegagalan sistem computer
    • Invasi Keleluasaan Pribadi Melalui Database Komputer  Perkara Pengadilan Mengenai Kepemilikan Perangkat Lunak

    Pekerjaan tokoh­tokoh etika komputer sebelumnya seperti Parker, Weizenbaum, Maner, etc  membawa Etika Komputer sebagai Disiplin Ilmu Baru

    Pada tahun 1990­an sampai sekarang

    Sepanjang tahun 1990  menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer.Sebagai contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan undang­undang mengenai kejahatan komputer.

     

    Isu-isu Seputar Komputer

    Dengan demikian Etika Komputer adalah hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi computer. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan­aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun isu­isu dalam Etika Komputer :

    Kejahatan Komputer(Computercrime)

    Pesatnya perkembangan teknologi komputer dapat  membawa dampak negative terutama bagi pihak­pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan  cara yang tidak dibenarkan.  Kejahatan komputer juga dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya etika dalam penggunaan komputer.

    E­commerce

    Transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien melalui internet. Namun terdapat permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak, masalah pajak dan kasus­kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani hal tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

    Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)

    Kemudahan­kemudahan yang diberikan internet menyebabkan terjadinya pelanggatan HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan illegal.

    Netiket

    Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas international yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengopersian internet.

    Tanggung Jawab Profesi

    Seiring perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan mempunyai posisi tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Maka mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya yaitu mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.

    Juga terdapat empat isu yaitu :

    1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
    2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan
    3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
    4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

     

    1. Aturan yang Mengatur etika dan profesi tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia

    Aturan-aturan yang mengatur etika dan profesi tentang teknologi dan komunikasi di Negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pada :

    1. UU HAKI (Undang­undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan No. 19 Tahun  2002  yang diberlakukan  mulai  tanggal  29  Juli  2003 yang didalamnya mengatur  tentang  hak cipta.
    2. UU  ITE  (Undang­undang  Informasi  dan  Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
    • Pornografi di Internet
    • Transaksi di Internet
    • Etika penggunaan Internet
    1. Undang­Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos
    2. Undang­Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
    3. Undang­Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
    4. Undang­Undang Republik Indonesia Nomor  32  Tahun 2002 Tentang  Penyiaran
    5. Putusan Perkara No. 005/PUU­I/2003 Tentang Pengujian UUNo. 32 Tahun 2002
    6. Undang­Undang Republik Indonesia Nomor  11  Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Eektronik
    7. Undang­Undang Republik Indonesia Nomor  14  Tahun 2008 Tentang  Keterbukaan Informasi Publik

    IEEE (Institute of Electrical and Electronical Engineers)

    IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:

    1. To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment
      Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan
      2. To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist
      Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut
      3. To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data
      Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?
      4. To reject bribery in all its forms
      Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya
      5. To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences
      Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi
      6. To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations
      Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
      7. To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others
      Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain
      8. To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin
      Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan
      9. To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action
      Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.
      10. To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics
      Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

     

    Netiket

    Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

     

    SUMBER :

    http://riswandha.blog.ugm.ac.id/2012/04/08/etika­komputer/https://aldosite.wordpress.com/2012/10/16/etika­komputer­sejarah­dan­perkembangan/http://etikprofesibsi.blogspot.co.id/2011/11/g­isu­isu­pokok­dalam­etika­teknologi.htmhttp://usm.ptsb.edu.my/index.php/contact­us/keselamatan/28­pengertian­etika­dalam­penggunaan­teknologi­informasi­dan­komunikasi.htmlhttp://rinovinaldo.blogspot.co.id/2012/07/isu­isu­pokok­etika­komputer_08.htmlhttp://pemkomedan.go.id/uuti/index_uu.php

    Written by ilma.yurdianti in: kategori |

    No Comments »

    RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

    Leave a comment

    Powered by WordPress. Theme: TheBuckmaker

  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO